Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Lanjutan Rohidin Cs: Saksi Bantah OTT, Inisiatif Dana Disebut Sukarela

Sidang Lanjutan Rohidin Cs: Saksi Bantah OTT, Inisiatif Dana Disebut Sukarela

Sidang Lanjutan Rohidin Cs: Saksi Bantah OTT, Inisiatif Dana Disebut Sukarela--(Sumber Foto: Imran/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Eks Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri BENGKULU, Rabu (14/5/2025). Sidang ini menghadirkan 5 saksi dari kalangan pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi BENGKULU.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Kesbangpol Jaduliwan, Kepala Dinas P3AP2KB Eri Yulian Hidayat, Kepala Inspektorat Heru Susanto, Kepala Disnakertrans Syarifuddin, dan Kepala Dikbud Saidirman.

Usai sidang, Kuasa Hukum Rohidin, Aan Julianda SH MH, menyampaikan bahwa keterangan para saksi membuktikan tidak adanya operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara ini.

BACA JUGA:Kejari Dalami Dugaan Pungli di Kemenag Seluma, Minggu Ini Agendakan 5 Guru Agama Diperiksa

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Kukuhkan Kepengurusan Forum TSP Provinsi Bengkulu

"Kalau teman-teman ingat kejadian pada 24 November ada 8 orang dibawa ke KPK termasuk dua orang yang menjadi saksi pada hari ini yaitu Syarifudin dan Saidirman, dari keterangan meraka tadi tidak ada Operasi Tangkap Tangan, Syarifudin dijemput di rumah, sedangkan Saidirman dihubungi untuk menyerahkan diri ke Polresta Bengkulu, artinya tidak ada OTT di sini, berdasarkan fakta keterangan saksi tadi," jelas Aan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam keterlibatan para saksi, melainkan murni inisiatif pribadi untuk mendukung pencalonan Rohidin.

"Ada satu saksi ya itu Jaduliwan yang menjelaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam tim kemenangan, lalu menanyakan hal tersebut ke Anca ajudan Rohidin Mersyah, jelas ini merupakan tidak ada keterpakasan dan ini merupakan inisiatif para saksi untuk membantu kemenangan Rohidin Mersyah di Pilgub kemarin," tambahnya.

BACA JUGA:6 Teknik Merebus Daun Pepaya Agar Tidak Pahit, Dijamin Anti Gagal dan Makin Suka

BACA JUGA:2 Kapal Keruk Besar Menuju Perairan Bengkulu, Percepatan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

Aan juga menyoroti peran salah satu saksi, Syarifudin, yang disebut memiliki peran besar namun tidak tercantum dalam dakwaan.

"Kemudian ada keterlibatan saksi yang perannya keterlibatan cukup banyak, mulai pemenangan dan mengumpulkan uang dan lain-lain yaitu Syarifudin, di dakwaan beliau tidak ada. Ini akan kita tindaklanjuti, berarti ini jelas inisiatif bukan atas perintah Rohidin Mersyah," pungkas Aan.

Sebelumnya, JPU KPK RI mendakwa Rohidin Mersyah telah menerima gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar, yang diduga digunakan sepenuhnya untuk mendanai pencalonannya di Pilkada Gubernur Bengkulu 2024.

Uang tersebut disebut diterima melalui ajudannya Evriansyah alias Anca, Sekda nonaktif Isnan Fajri, serta mantan Kabiro Umum Alfian Martedy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait