Kasus Kapal Tenggelam di Bengkulu, Pemilik Kapal KM Tiga Putra Ditetapkan Tersangka
AKP Sujud Alif Yulam Lam, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu saat dimintai keterangan awak media.--(Sumber Fot: Angga/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah sebelumnya sebanyak 6 orang sempat diamankan Satreskrim Polresta Bengkulu, terdiri dari 1 Nahkoda dan 5 ABK, dalam kasus tenggelamnya Kapal angkut wisatawan dari Pulau Tikus menuju Kota Bengkulu, Minggu 11 Mei 2025 lalu, akhirnya salah satu diantaranya ditetapakn sebagai tersangka, Kamis 15 Mei 2025.
Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, menetapkan ES (40) yang merupakan Nahkoda kapan sekaligus diketahui pemilik dari travel wisata Pulau Tikus PT Tiga Putra, atas peristiwa yang menyebabkan sebanyak 8 korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Tragedi Kapal Wisata Pulau Tikus: 8 Meninggal Dunia, 14 Dirawat, 107 Penumpang Tercatat
Kapolresta Bengkulu, Kombespol Sudarno, melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam menyatakan, penetepan ES sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dan berdasarkan gelar perkara ditemukan cukup bukti yang bisa menjerat tersangka atas peristiwa tersebut.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa PT Tiga Putra juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, untuk melakukan pelayaran atau pengangkutan wisatawan menuju ke Pulau Tikus.
BACA JUGA:Jumlah Penumpang Kapal Tenggelam di Bengkulu 104 Orang, 94 Diantaranya Sudah Ditemukan
"Untuk keadministrasian, pihak tekait tidak memiliki surat izin dari yang berwenang," tegas Kasat Reskrim.
Sebagai tambahan, bahwa dalam peristiwa yang memilukan tersebut, terdapat sebanyak 8 wisatawan yang meninggal dunia, serta belasan orang lainnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
BACA JUGA:Kapten Kapal dan 5 ABK Tragedi Kapal Tenggelam Diamankan Polisi, Seluruh Penumpang Sudah Terdata
Kapal KM Tiga Putra belakangan diketahui membawa sebanyak 107 penumpang, 101 orang merupakan penumpang sedangkan 6 lainnya adalah Nahkoda dan ABK.
Sebelumnya, juga dikatakan apparat Kepolisian, bahwa salah satu penyebab tenggelamnya Kapal tersebut lantaran muatan yang berlebihan (Over load), ditambah dengan cuaca yang buruk sehingga membuat Kapal karam.
BACA JUGA:Nelayan Penolong Korban Kapal Tenggelam Dapat Hadiah Umroh dari Gubernur Helmi Hasan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersanga dijerat pasal berlapis, Primer Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2), Subsidair pasal 117 ayat (2) dan/atau pasal 323 Jo 219 ayat (1) UndangNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau 359 KUHP.
"Kita kenakan pasal kealpaan atau kelalain hingga menyebabkan meninggal dunia ancaman penjara selama minimal 5 tahun penjara," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

