Jual Nama APH Saat Lakukan Pemerasan, Oknum LSM Terjaring OTT Kejari Seluma
Jual Nama APH Saat Lakukan Pemerasan, Oknum LSM Terjaring OTT Kejari Seluma--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Seluma diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam operasi tangkap tangan (OTT), setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Puskesmas (Kapus).
Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat dan pihak Kapus yang merasa terintimidasi dan tertekan, akibat adanya permintaan uang puluhan juta rupiah disertai ancaman dari oknum tersebut.
Oknum yang bersangkutan diketahui juga menggunakan nama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menakut-nakuti korban dan melancarkan aksinya.
OTT dilakukan oleh tim Kejari Seluma pada Senin (24/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Terduga pelaku berinisial AD berhasil diamankan di Kelurahan Pasar Tais, tepat di depan salah satu minimarket saat hendak menerima uang dari korban.
BACA JUGA:Cek Cara Mudah Pakai Fitur Minta di Aplikasi DANA Ini, Gak Ribet Saldo Bisa Nambah
BACA JUGA:Sering Menggunakan Alas Kaki yang Sempit, Ini 5 Penyebab Cantengan Pada Kuku yang Wajib Diwaspadai
Dalam operasi tersebut, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta dari tangan pelaku.
Uang itu diduga merupakan bagian dari total permintaan awal yang mencapai Rp25 juta.
"Iya benar bang, berdasarkan laporan dari masyarakat kami melakukan OTT terhadap terduga pelaku pemerasan,” singkat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui AD melakukan pemerasan dengan modus akan melaporkan Kepala Puskesmas terkait dugaan kasus di lingkungan puskesmas.
BACA JUGA:Cantengan Pada Kuku Bisa Dialami Oleh Siapa Saja, Ketahui 5 Gejala Ini Agar Tidak Semakin Parah
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Seluma Dipastikan Tetap Digelar, Waktu Pelaksanaan Masih Dibahas
Untuk tidak melanjutkan laporan tersebut, pelaku meminta uang senilai Rp25 juta. Setelah adanya negosiasi, akhirnya korban menyepakati pemberian uang sebesar Rp10 juta yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan OTT.
"Saat ini masih kita lakukan penyelidikan," tambah Ekke singkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

