Dana Bank Bengkulu Disalahgunakan untuk Judi Online, Kejari Segera Limpahkan Berkas
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Unit Cabang Pembantu (Capem) Bank Bengkulu Mega Mall berinisial F-D.
Saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu sedang merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak, mengatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya telah membentuk tim khusus jaksa untuk mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau.
“Berkas perkara masih dirampungkan oleh tim penyidik. Kami juga telah menunjuk jaksa-jaksa yang akan mengawal kasus ini hingga ke tahap penuntutan,” ujar Fri Wisdom, Kamis, 3 Juli 2025.
BACA JUGA:Diskominfotik Bengkulu Luncurkan Pojok Media, Ruang Sinergi Wartawan dan Pemerintah
BACA JUGA:Warna-Warni Batik Besurek Hiasi Festival Tabut 2025, Bukti Cinta pada Budaya Bengkulu
Dalam proses penyidikan, tim telah mengamankan sejumlah dokumen dan menyita aset milik tersangka F-D.
Tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana kas Bank Bengkulu untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online.
“Tersangka diduga menggunakan dana cash bank untuk judi online dan keperluan pribadi lainnya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,7 miliar,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan internal Capem Mega Mall yang memicu audit dan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Cobain 3 Menu Hidangan Lauk Sayur Kacang Merah yang Lezat, Cek Resepnya Disini!
BACA JUGA:Hati-hati, Ini Efek Samping Daun Mangga yang Perlu Diketahui, Bisa Timbulkan Reaksi Alergi
Penyidik menemukan bahwa dana kas operasional yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pelayanan perbankan justru dialihkan untuk kepentingan tidak sah.
Hingga kini, penyidik masih fokus pada pelengkapan berkas perkara F-D. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, mengingat praktik penyelewengan dana dalam institusi perbankan kemungkinan melibatkan lebih dari satu orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

