Eriansyah Akhirnya Ditahan, Tersangka Korupsi Samisake Bengkulu Rugikan Negara Rp117 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, SH, MH--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Setelah hampir dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, Eriansyah, mantan Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, akhirnya ditahan oleh Tim Pidana Khusus Kejari BENGKULU, Kamis (17/7/2025).
Ia tersandung kasus korupsi dana Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 jilid II.
Pelimpahan tahap II perkara korupsi ini dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah Eriansyah gagal mengembalikan kerugian negara senilai Rp117 juta. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, menjelaskan bahwa jaksa sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak ada itikad baik hingga batas waktu.
BACA JUGA:Cek di Sini, Makanan dan Minuman yang Cocok untuk Kesehatan Gigi, Kamu Perlu Tahu
BACA JUGA:93 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Bengkulu Diwisuda, Pj Sekda Apresiasi Kerjasama Kerja ke Jepang
"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi Samisake Jilid II dengan tersangka E. Baru dilakukan penahanan karena sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan tapi tidak dikembalikan," jelas Kajari.
Dalam kasus ini, Eriansyah menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua koperasi. Ia tidak menyalurkan dana Samisake sesuai prosedur.
Dana dari nasabah justru tidak disetorkan ke bendahara dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka E selaku ketua tidak melaksanakan penyaluran Samisake sesuai aturan, dana nasabah tidak disetorkan ke bendahara malah dipakai pribadi," imbuh Kajari.
BACA JUGA:3 Resep Es Kalamansi Segar Paling Dicari, Enak Diminum Saat Cuaca Panas, Yuk Buat!
BACA JUGA:3 Resep Es Kalamansi Segar Paling Dicari, Enak Diminum Saat Cuaca Panas, Yuk Buat!
Penyidik Kejari Bengkulu akan segera meneliti berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Eriansyah dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

