Komisaris PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang di Bengkulu
Komisaris PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang di Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Edhie Santoso Rahardja, Direktur PT Ratu Samban Mining
- Iman Sumantri, Kepala Cabang PT Scufindo Bengkulu
- Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele! Ini Ciri-ciri Utama Anemia Pada Ibu Hamil, Wasapada Dapat Terjadi Kapanpun
Kejati Bengkulu menyebutkan bahwa para tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan produksi dan eksplorasi tambang milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Dugaan korupsi ini terungkap melalui penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Dari penyelidikan itu, ditemukan sejumlah pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kasi Penkum Ristianti Andriani.
Dengan penetapan David Alexander sebagai tersangka kedelapan, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan dan diperkirakan akan menyeret pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ilegal di sektor pertambangan batu bara di Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

