Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Bumi Rafflesia atau Bumi Merah Putih? Telaah Hukum Rencana Pendaftaran Slogan sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Bumi Rafflesia atau Bumi Merah Putih? Telaah Hukum Rencana Pendaftaran Slogan sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Rendra Edwar Fransisko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu--(Sumber Foto: BETVNEWS)

Beberapa putusan pengadilan telah menunjukkan konsistensi hukum HKI dalam menolak monopoli atas istilah generik atau simbol publik.

1. Kasus “Kopitiam”, Putusan PK MA No. 179/PK/Pdt.Sus/2012

Mahkamah Agung menolak pendaftaran kata Kopitiam (kedai kopi) karena dianggap istilah umum dan tidak memiliki daya pembeda. Sama halnya dengan “Merah Putih” yang merupakan istilah generik dan simbol kebangsaan.

2. Kasus “Gen Halilintar, Penolakan DJKI (2019)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menolak permohonan merek “Gen Halilintar” karena adanya persamaan dengan merek lain. Penolakan ini dikuatkan Komisi Banding Merek.

Jika merek personal saja bisa ditolak, apalagi slogan umum seperti “Merah Putih”.

3. Kasus “Cap Kaki Tiga, Putusan MA No. 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015

Mahkamah Agung memerintahkan pencoretan merek Cap Kaki Tiga dari daftar merek terdaftar karena melanggar prinsip hukum merek.

Bahkan merek yang sudah terdaftar pun dapat dibatalkan jika bertentangan dengan norma hukum.

BACA JUGA:Ini HP Terbaru 2025, Cek Spesifikasinya di Sini! Ada Pilihanmu?

BACA JUGA:Terbukti Membayar! Ayo Mainkan Aplikasi Penghasil Uang Ini, Dijamin Auto Kaya Mendadak Tanpa Modal Awal

Analisis: Mengapa “Bumi Merah Putih” Tidak Layak Didaftarkan

1. Sifat Generik dan Milik Umum

“Merah Putih” merupakan lambang nasional, sehingga tidak memiliki daya pembeda dan termasuk kategori milik umum (Pasal 20 huruf d dan e UU Merek).

2. Pertentangan dengan Semangat Kebangsaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: