Bumi Rafflesia atau Bumi Merah Putih? Telaah Hukum Rencana Pendaftaran Slogan sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Rendra Edwar Fransisko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu--(Sumber Foto: BETVNEWS)
Beberapa putusan pengadilan telah menunjukkan konsistensi hukum HKI dalam menolak monopoli atas istilah generik atau simbol publik.
1. Kasus “Kopitiam”, Putusan PK MA No. 179/PK/Pdt.Sus/2012
Mahkamah Agung menolak pendaftaran kata Kopitiam (kedai kopi) karena dianggap istilah umum dan tidak memiliki daya pembeda. Sama halnya dengan “Merah Putih” yang merupakan istilah generik dan simbol kebangsaan.
2. Kasus “Gen Halilintar, Penolakan DJKI (2019)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menolak permohonan merek “Gen Halilintar” karena adanya persamaan dengan merek lain. Penolakan ini dikuatkan Komisi Banding Merek.
Jika merek personal saja bisa ditolak, apalagi slogan umum seperti “Merah Putih”.
3. Kasus “Cap Kaki Tiga, Putusan MA No. 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015
Mahkamah Agung memerintahkan pencoretan merek Cap Kaki Tiga dari daftar merek terdaftar karena melanggar prinsip hukum merek.
Bahkan merek yang sudah terdaftar pun dapat dibatalkan jika bertentangan dengan norma hukum.
BACA JUGA:Ini HP Terbaru 2025, Cek Spesifikasinya di Sini! Ada Pilihanmu?
Analisis: Mengapa “Bumi Merah Putih” Tidak Layak Didaftarkan
1. Sifat Generik dan Milik Umum
“Merah Putih” merupakan lambang nasional, sehingga tidak memiliki daya pembeda dan termasuk kategori milik umum (Pasal 20 huruf d dan e UU Merek).
2. Pertentangan dengan Semangat Kebangsaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

