Bumi Rafflesia atau Bumi Merah Putih? Telaah Hukum Rencana Pendaftaran Slogan sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Rendra Edwar Fransisko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu--(Sumber Foto: BETVNEWS)
Menjadikan simbol nasional sebagai hak eksklusif daerah justru menimbulkan persoalan ideologis. Hal ini bertentangan dengan Pasal 20 huruf a UU Merek.
3. Pengabaian Identitas Lokal
Julukan “Bumi Rafflesia” merupakan ciri khas Bengkulu yang dapat diarahkan pada mekanisme perlindungan indikasi geografis atau merek kolektif daerah. Menggantinya dengan slogan generik berarti menghapus kekhasan yang selama ini menjadi pembeda Bengkulu dari daerah lain.
BACA JUGA:Ini HP Terbaru 2025, Cek Spesifikasinya di Sini! Ada Pilihanmu?
Penutup: Jalan yang Lebih Tepat bagi Bengkulu
Berdasarkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2016 dan preseden yurisprudensi, slogan “Bumi Merah Putih” tidak memenuhi syarat hukum untuk dijadikan HKI. Istilah ini tidak memiliki daya pembeda, bersifat generik, serta merupakan simbol kebangsaan yang seharusnya dijaga sebagai milik seluruh bangsa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

