Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Rehab Rumdis Ketua DPRD Bengkulu Disinyalir Tanpa Kontrak, Susman Hadi Ingatkan Potensi Masalah Hukum

Rehab Rumdis Ketua DPRD Bengkulu Disinyalir Tanpa Kontrak, Susman Hadi Ingatkan Potensi Masalah Hukum

Rumdis Ketua DPRD Provinsi Bengkulu berwarna merah sebelum dan warna putih sesudah rehab--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Polemik rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kembali mencuat. Pekerjaan proyek tersebut disinyalir dilakukan tanpa kontrak kerja sebagai dasar legalitas hukum, bahkan disebut-sebut saat ini sudah rampung.

BACA JUGA:Siapa Tokoh Pemuda Nasional Inspiratif asal Bengkulu Paling Berpengaruh Bagi Pembaca

BACA JUGA:Pemkab Seluma Usahakan Perbaikan Jalan Lubuk Resam Dilaksanakan Tahun 2026

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Susman Hadi  menyoroti persoalan ini dan menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah tanpa kontrak merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara.

“Kalau belum ada kontrak, tidak boleh dikerjakan. Kalau tetap dilakukan, berarti mendahului anggaran. Itu jelas 

bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Susman.

BACA JUGA:Kios UMKM Pemprov di Pasir Putih Masih Kosong, Ini Alasan Pedagang Pantai

BACA JUGA:Gelombang Tinggi hingga Angin Kencang, Cuaca Ekstrem Buat Aktivitas Nelayan Pantai Malabro Terganggu dan Rugi

Ia mengingatkan agar Sekretaris DPRD (Sekwan) berhati-hati dan mempelajari secara komprehensif seluruh proses administrasi serta legalitas hukum sebelum melaksanakan kegiatan.

“Arah kita ke Sekwan harus betul-betul dipelajari. Kalau berpotensi menjerat secara hukum, lebih baik jangan dilanjutkan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Susman menjelaskan, penggunaan anggaran pemerintah memiliki prosedur yang harus dipatuhi, mulai dari proses lelang, penandatanganan kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan. Jika tahapan itu dilompati, maka akan menimbulkan risiko hukum.

BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan Pendirian Sekolah Rakyat untuk Pendidikan Alternatif ke Kemensos

BACA JUGA:Rotasi Jabatan di Lingkungan Korps Adhyaksa, Kajati Bengkulu Lantik Wakajati dan Kajari

“Kalau pekerjaan dilakukan sebelum kontrak ditandatangani, itu bertentangan dengan undang-undang dan sangat berisiko,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: