Rehab Rumdis Ketua DPRD Bengkulu Disinyalir Tanpa Kontrak, Susman Hadi Ingatkan Potensi Masalah Hukum
Rumdis Ketua DPRD Provinsi Bengkulu berwarna merah sebelum dan warna putih sesudah rehab--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu menerima informasi terkait aktivitas renovasi rumah dinas Ketua DPRD sebelum kontrak resmi diterbitkan.
“Saya sudah sampaikan langsung ke Sekwan. Kalau seperti ini terus, risikonya bisa masuk ranah hukum. Kontrak dulu, baru kerja — jangan dibalik,” pungkasnya.
BACA JUGA:Salimah Bengkulu Gelar Muswil ke-VI, Desi Andriani Terpilih Sebagai Ketua Baru Periode 2025-2030
BACA JUGA:Musda ke-I SIEJ Bengkulu Sukses, Dorong Kolaborasi Jurnalis Kawal Isu Lingkungan di Bengkulu
Sebagai informasi, Rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang berlokasi di Jalan Adam Malik, KM 9, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, dikabarkan telah rampung dikerjakan.
Namun, proyek tersebut disinyalir dikerjakan tanpa kontrak terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BACA JUGA:Wagub Mian Tinjau Jalan Simpang Air Lang - Desa Pelalo Rejang Lebong, Pengerjaan Hampir Tuntas
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Paparkan Gagasan 'Buka Masjid 24 Jam' di Seminar Internasional UAI
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa rehabilitasi rumdin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu menelan anggaran sekitar Rp1,3 miliar. Namun, saat ditelusuri di laman resmi LPSE Provinsi Bengkulu, kegiatan tersebut tidak tercantum. Yang terdaftar di LPSE hanya rehabilitasi rumdin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dengan nilai anggaran sekitar Rp2,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

