Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kasus Korupsi Pertambangan Perpanjang Daftar Tersangka, Kejati Bengkulu Tetapkan yang Ke 13

Kasus Korupsi Pertambangan Perpanjang Daftar Tersangka, Kejati Bengkulu Tetapkan yang Ke 13

Tersangka ke 13 ini atas nama Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM).--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah menetapkan 12 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Pertambangan.

Tersangka ke 13 ini berinisial nama SA, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM).

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini melakukan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan yang dilakukan PT Ratu Samban Mining.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Jadi Tuan Rumah MoU STIH Adhyaksa dan Unib

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

"Tersangka perannya penyalahgunaan wewenang pada kegiatan yang dilakukan PT Ratu Samban Mining," kata Danang.

Peran tersangka, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), telah melakukan ketidakbenaran terhadap kegiatan tambang.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Amankan Rp103 M dari Kasus Korupsi Tambang

Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober 2025 hingga 17 November 2025.

Sebelumnya, dalam kasus ini kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan 4 perkara berbeda yakni TPK, TPPU, Perintangan dan Suap.

Untuk diketahui tersangka dalam perkara ini sudah mencapai 12 orang. Andy Putra dan Awang, Meraka melakukan perintangan proses penyidikan terkait penyitaan aset.

BACA JUGA:Masih Kasus Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Sita SPBU Milik Anak Bebby Hussy

Lalu, Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Bebby Hussy (Komisaris PT. Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur PT. Inti Bara Perdana), David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining), Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024). 

Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu dimulai dengan ditemukannya dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (PT. RMS) dan PT. TBJ. Kedua perusahaan ini di bawah kendali tersangka Bebby Hussie. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait