Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan Perkuat Keadilan Restoratif hingga Pidana Kerja Sosial
Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan Perkuat Keadilan Restoratif hingga Pidana Kerja Sosial --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Melalui MoU ini, Kejati Bengkulu dan Pemprov Bengkulu sepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan tempat dan jenis kerja sosial yang layak, pengawasan terpadu pelaksanaan pidana kerja sosial, penilaian efektivitas program di daerah, serta edukasi publik agar pemahaman masyarakat semakin meningkat.
“Saya percaya bahwa dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, Bengkulu dapat menjadi contoh provinsi yang mampu menerapkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan, keadilan, dan rehabilitasi,” kata Gubernur Helmi Hasan.
BACA JUGA:PAW Ketua DPRD Bengkulu Mulai Diproses, Surat DPP Golkar Akhirnya Dibacakan
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

