Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Skandal Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Eks Menteri Agama sebagai Tersangka

Skandal Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Eks Menteri Agama sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.--(Sumber Foto: sc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

BACA JUGA:Temui Pedagang KZ Abidin, Walikota Bengkulu Minta Berjualan di Pasar Minggu dan PTM

BACA JUGA:Terkendala Email dan Password, 200 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Gagal Unduh SK

“Benar, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji sudah ada penetapan tersangka,” ujar Budi Prasetyo, mengutip dari news.detik.com, Jumat (9/1/2026).

Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengonfirmasi status hukum mantan Menteri Agama tersebut.

“Iya, benar,” kata Asep singkat.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Rencanakan Renovasi Pasar Minggu Tahun Ini, Targetkan Pasar Lebih Tertib dan Nyaman

BACA JUGA:Cek Spesifikasi HP Samsung Galaxy A05, Nyaman dan Tahan Lama

Kasus yang ditangani KPK ini dektahui berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia usai adanya upaya diplomasi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, dengan Pemerintah Arab Saudi.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Tugu Polwan–Argamakmur, Pemprov Bengkulu Alokasikan Rp30 Miliar dari APBD

BACA JUGA:Pemprov Usulkan Kampung Cina hingga Masjid Jamik Jadi Kawasan Wisata Nasional ke Kementerian PUPR

Tambahan kuota sejatinya dimaksudkan untuk menekan panjangnya masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait