Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang TPPU Mega Mall-PTM Berlanjut, Saksi Ungkap PT Tigadi Pinjam Uang dan Aset Pribadi Jadi Jaminan

Sidang TPPU Mega Mall-PTM Berlanjut, Saksi Ungkap PT Tigadi Pinjam Uang dan Aset Pribadi Jadi Jaminan

Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali berlanjut dan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (9/1/2026).--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Resmi Meluncur, Cek Disini Performa Terbaru Toyota Kijang LGX 2026

BACA JUGA:Cek Spesifikasi HP Infinix Note 40 Pro Ini, Desain Premium dan Punya Fitur Unggulan

Menanggapi keterangan saksi, Penasihat Hukum terdakwa, Billy Elanda, SH, menilai kesaksian pihak bank semakin memperjelas bahwa dana yang dikelola kliennya merupakan dana sah dari fasilitas perbankan.

“Saksi menyampaikan bahwa proses pengajuan kredit berjalan sesuai aturan, analisis dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tidak ada kredit macet, dan seluruh pinjaman telah lunas,” ujar Billy.

Ia juga menegaskan bahwa risiko kredit sepenuhnya berada di pihak swasta, bahkan hingga menyentuh aset pribadi para pemegang saham.

BACA JUGA:Worth It Dibeli, Ini 6 Rekomendasi HP Samsung Harga Terjangkau, Punya Fitur Menarik

BACA JUGA:Cek di Sini! 6 Daftar HP Tecno Terbaru, Desain Stylish dan Kamera Jernih

“Ini menunjukkan logika bisnis yang wajar. Klien kami mempertaruhkan aset pribadi untuk pembangunan. Oleh karena itu, sangat keliru jika kemudian dikaitkan dengan dugaan pencucian uang,” tegasnya.

Dalam perkara TPPU ini, terdakwa yang dihadapkan ke persidangan berasal dari jajaran manajemen PT Tigadi Lestari, yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama, Heriadi Benggawan sebagai Direktur, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait