Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Banjir di Kota Bengkulu

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Banjir di Kota Bengkulu

--

BENGKULU, BETVNEWS - Banjir merupakan salah satu bencana yang kerap melanda wilayah BENGKULU, terutama pada musim hujan dengan intensitas curah hujan yang tinggi. Kondisi geografis BENGKULU yang memiliki daerah aliran Sungai serta wilayah pesisir menjadikan daerah ini rentan terhadap genangan dan luapan air.

Menurut Kepala BWSS VII Bengkulu melalui Kepala SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, banjir di Kota Bengkulu bukan hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi, namun juga dipicu oleh kondisi lingkungan dan infrastruktur sungai yang sudah tidak optimal.

BACA JUGA:Upacara Kenaikan Pangkat Kodim 0425/Seluma, 9 Bintara dan 2 Tamtama Resmi Naik Tingkat

BACA JUGA:Sasar Rejang Lebong dan Bengkulu Utara, Helmi Hasan Siapkan Rp23,55 Miliar untuk Kelompok Usaha Hutan

Dalam beberapa tahun terakhir kejadian banjir tidak hanya semakin sering terjadi, tetapi juga menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap pemukiman, infrastuktur dan aktivitas ekonomi masyarakat. Permasalahan banjir di Bengkulu tidak semata mata disebabkan oleh faktor alam melainkan juga oleh aktivitas manusia.

Alih fungsi lahan di daerah hulu, seperti pembukaan hutan menjadi lahan Perkebunan dan permukiman telah mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan. Selain itu sistem drainase dikawasan perkotaan Bengkulu yang belum optimal serta sedimentasi sungai turut memperparah kondisi banjir.

Praktik pembuangan sampah ke sungai juga masih menjadi masalah yang berkontribusi terhadap tersumbatnya aliran air. Permasalahan banjir tidak hanya menjadi masalah lingkungan, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam urusan lingkungan hidup, penataan ruang, pekerjaan umum, dan penanggulangan bencana.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari bencana lingkungan seperti banjir. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam

beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

BACA JUGA:Isak Tangis Pecah di PN Bengkulu: Peluk Erat Sang Kakak, Adik Terdakwa Refpin Jatuh Pingsan

BACA JUGA:2 Mafia Pupuk Subsidi Lintas Kabupaten Diserahkan ke Jaksa, Terancam Bui 5 Tahun

Namun dalam praktiknya, banjir masih sering terjadi di Kota Bengkulu, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan banjir tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas maka akan dikaji dan dianalisis rumusan masalah yang terdiri dari pertama, bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan banjir di Kota Bengkulu? kedua, apa upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam penanggulangan banjir di Kota Bengkulu?

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Banjir

Kepala BWSS VII Bengkulu melalui Kepala SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, banjir di Kota Bengkulu bukan hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi, namun juga dipicu oleh kondisi lingkungan dan infrastruktur sungai yang sudah tidak optimal lagi. Ada tiga

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: