2 LHP Desa Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Temukan Adanya Indikasi Kerugian Hingga Ratusan Juta

2 LHP Desa Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Temukan Adanya Indikasi Kerugian Hingga Ratusan Juta

Inspektur Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Bengkulu Selatan terus dilakukan. Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan dua laporan hasil pemeriksaan (LHP) desa segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Inspektur Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, menjelaskan bahwa proses audit terhadap Desa Sukaraja pada dasarnya telah selesai dan tinggal menunggu tahap finalisasi sebelum diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkab BS Salurkan Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng

BACA JUGA:Satpol PP Perketat Pengawasan Kawasan Wisata, Pelaku Usaha Pantai Panjang Diminta Tertib Aturan

“Untuk Desa Sukaraja auditnya sudah rampung. Kami juga sudah melakukan ekspos bersama pihak kejaksaan, tinggal menunggu penyampaian resminya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi kerugian negara dengan nilai yang cukup besar, yakni melebihi Rp500 juta.

BACA JUGA:Terungkap! 5 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kaur Ditangkap, Ayah Tiri Jadi Tersangka Utama

BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Selatan Bidik 50 Titik Usaha untuk Pemasangan Tapping Box

Tak hanya itu, Inspektorat juga tengah merampungkan LHP untuk Desa Keban Agung I. Dalam temuan tersebut, nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) diperkirakan mendekati Rp200 juta.

“Dua desa ini yang akan segera kami serahkan, yaitu Keban Agung I dengan TGR sekitar Rp200 juta dan Sukaraja di atas Rp500 juta,” jelas Hamdan.

BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman: Murid yang Cerdas Lahir dari Guru yang Tak Pernah Berhenti Belajar

BACA JUGA:Waspada Karhutla! BMKG Pantau 30 Titik Panas di Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara Paling Rawan

Saat ini, tim Inspektorat masih menyelesaikan kelengkapan administrasi sebelum laporan diserahkan secara resmi. Penyerahan tersebut ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat agar segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum.

“Target kami paling lambat 6 April sudah disampaikan ke kejaksaan, sehingga bisa segera diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait