Dalami Laporan Kematian Gita, Bid Propam Polda Bengkulu Periksa 3 Saksi
Dalami Laporan Kematian Gita, Bid Propam Polda Bengkulu Periksa 3 Saksi--(Sumber Foto: Tiyo/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bengkulu mulai menindaklanjuti laporan terhadap dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam penanganan kasus kematian Gita Fitria Rama Dhani. Sebagai langkah awal pendalaman, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan pada Senin (6/4) sore.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga sore tersebut menghadirkan tiga orang saksi yang berkaitan langsung dengan laporan pihak keluarga korban. Ketiga saksi tersebut adalah kuasa hukum pelapor, ibu kandung korban, serta paman korban.
Upaya ini dilakukan guna mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh dua oknum polisi yang dilaporkan.
Melalui pemeriksaan awal ini, tim Propam mengumpulkan keterangan untuk mencermati prosedur yang dijalankan para oknum anggota tersebut saat menangani peristiwa kematian korban.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi THL, Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD
BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi, Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Kantor BKAD dan RSKJ Soeprapto
Selain menggali keterangan saksi, penyidik Propam juga tengah menelusuri dokumen serta barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor. Hal ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam proses penanganan kasus.
Proses pemeriksaan ini dipastikan akan terus berlanjut. Bid Propam tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan maupun pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui rentetan peristiwa tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Bid Propam Polda Bengkulu dalam merespons laporan mereka.
"Kami berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan profesional, sehingga mampu mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi," ujar Rustam Efendi.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan meminta agar penanganan dilakukan secara objektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, DKP Seluma Hadirkan Kios Pangan Murah di Alun-alun Tais
BACA JUGA:Perluas Pendidikan Karakter, Dikbud Seluma Mulai Petakan Calon Sekolah Laboratorium Pancasila
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

