Usut Korupsi Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan 3 Fasilitator Sebagai Tersangka
Usut Korupsi Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan 3 Fasilitator Sebagai Tersangka--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022, pada Selasa (7/4).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SU selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, AA selaku Fasilitator Bidang Teknis, dan GS selaku Fasilitator Bidang Keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (atau sesuai pejabat berwenang, namun tetap merujuk pada konfirmasi Kasi Penkum), membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan tersebut.
Kasi Intel Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, menjelaskan bahwa proyek yang bersumber dari APBN ini dialokasikan untuk lima desa, yakni Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II. Total anggaran mencapai Rp2 miliar, dengan rincian Rp400 juta untuk setiap desa penerima program.
BACA JUGA:3 Hari Pencarian, Nelayan yang Hilang di Pantai Pasir Putih Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu: Diwarnai Gangguan Server Nasional hingga Kendala Teknis Siswa
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius yang melibatkan pihak pendamping atau fasilitator kabupaten.
Modus yang terungkap antara lain pengambilalihan peran Kelompok Masyarakat (Pokmas), penunjukan rekanan secara sepihak, hingga adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, ditemukan pula dugaan manipulasi dokumen fiktif serta hasil pembangunan yang tidak dapat dimanfaatkan. Bahkan, di Desa Mandi Angin dan Lubuk Sanai II, sarana air minum yang dibangun dilaporkan sudah tidak berfungsi sejak tahun 2024.
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp671.638.717. Jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan final oleh auditor.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Informasi, Kapolda Bengkulu Terima Silaturahmi JMSI
BACA JUGA:Jembatan Air Matan Senilai Rp16 Miliar Amblas, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Ungkap Penyebabnya
"Para tersangka telah melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sementara Rp671 juta," ujar Kasi Intel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiganya resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

