Bank Indonesia

Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan

Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan

Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Babak baru persidangan megakorupsi sektor pertambangan batu bara di Pengadilan Tipikor Bengkulu mengungkap sikap kooperatif dari terdakwa Beby Hussy dan putranya, Sakya Hussy.

Di hadapan majelis hakim, pengusaha pendanaan tersebut secara terbuka menyatakan penyesalan dan mengakui adanya kekeliruan prosedur dalam aktivitas bisnis yang mereka jalankan.

Beby Hussy mengungkapkan bahwa dirinya baru menyadari pola pinjam-meminjam serta tukar-menukar batu bara yang dilakukan PT RSM dan PT TBJ bertentangan dengan regulasi sektor Minerba. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melanggar hukum, melainkan semata-mata menganggap skema tersebut sebagai solusi operasional.

BACA JUGA:Terganjal Status Aset Provinsi, Wajah Baru Wisata Pantai Pasar Bawah Belum Bisa Dipoles

BACA JUGA:Bandel Berjualan di Bahu Jalan, PKL Pasar Minggu Ditertibkan Tim Gabungan

“Saya menyesal dan menyadari bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Saya berkomitmen tidak akan mengulangi hal serupa,” tutur Beby di persidangan.

Fakta hukum yang mencolok dalam perkara ini adalah proaktifnya pihak Beby Hussy dalam memulihkan kondisi keuangan negara. Seluruh nilai kerugian yang didakwakan, yakni sebesar Rp159,81 miliar, telah dikembalikan secara utuh.

Langkah ini dinilai sebagai poin krusial yang dapat menjadi pertimbangan meringankan sebelum jaksa membacakan tuntutan.

Dalam pembuktian, terungkap bahwa Beby Hussy bukanlah pengendali teknis tambang. Perannya terbatas sebagai investor atau full financing yang bertindak atas dasar kepercayaan terhadap legalitas yang disodorkan pihak mitra.

Skema tukar batu bara itu sendiri muncul belakangan demi mengejar target Domestic Market Obligation (DMO), bukan direncanakan sejak awal kontrak pada Mei 2022.

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Daerah, Komisi V DPRI RI Minta Perluasan Tol Bengkulu Dipercepat

BACA JUGA:Usut Korupsi Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan 3 Fasilitator Sebagai Tersangka

Meski Beby dan Sakya mengambil sikap mengakui kesalahan, hal berbeda ditunjukkan oleh para petinggi PT Ratu Samban Mining (RSM).

Terdakwa Edhie Santosa dan David Alexander memang menyatakan penyesalan karena telah menjalin kerja sama yang berujung masalah hukum, namun mereka secara tegas menolak dianggap bersalah secara pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait