Wujudkan Birokrasi Bersih, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larangan Suap dari Proyek hingga Pengisian Jabatan
Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larangan Suap dari Proyek hingga Pengisian Jabatan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu mempertegas komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dengan menerbitkan aturan tegas terkait larangan suap dan gratifikasi di seluruh lini pemerintahan.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.700.1/2/INP/2026 yang melarang praktik penyuapan dan gratifikasi, baik dalam pengadaan proyek maupun proses pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Surat edaran yang ditetapkan pada 4 April 2026 ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, pimpinan perangkat daerah, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Kebijakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi antara gubernur dengan seluruh kepala daerah se-Provinsi Bengkulu yang digelar pada 1 April 2026.
BACA JUGA:Tekan Rabies, Pemprov Bengkulu Salurkan 2000 Vaksin Gratis ke Seluruh Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Pererat Sinergi Bersama Insan Pers Lewat Olahraga Bersama
Dalam aturan tersebut, seluruh ASN diminta untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan serta tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, segala bentuk suap dan gratifikasi dilarang keras, termasuk dalam proses promosi, mutasi, hingga pengangkatan jabatan.
Tak hanya itu, larangan juga mencakup pengisian jabatan strategis seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional lainnya. Bahkan, sektor pendidikan turut menjadi perhatian, di mana praktik gratifikasi dalam pengangkatan kepala sekolah dan mutasi guru juga dilarang.
BACA JUGA:Di Tengah Kebijakan WFH, Sekolah di Bengkulu Selatan Tetap Belajar Tatap Muka
BACA JUGA:Hemat Anggaran Tanpa Ganggu Layanan Publik, Pemkab BS Resmi Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat
Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan secara bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik suap maupun gratifikasi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: