Belum Kantongi HGU, Aktivitas PT RAA Jadi Sorotan, BPN Sebut Izin Masih Berproses
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Riau Agrindo Agung (RAA) di wilayah Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara menjadi sorotan, menyusul belum dimilikinya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan tersebut hingga saat ini.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Salurkan Bantuan 150 Paket Sembako dan 1 Ton Beras ke Ponpes Darussalam Tegal Rejo
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, mengungkapkan bahwa proses pengurusan HGU oleh PT RAA masih berjalan dan belum sampai pada tahap pengusulan ke Kementerian ATR/BPN.
Ia menjelaskan, dalam tahapan penerbitan HGU terdapat sejumlah proses yang harus dilalui, mulai dari pengukuran lahan, pembahasan oleh Panitia B, hingga penerbitan surat keputusan sebelum akhirnya sertifikat dapat diterbitkan.
“Pengukuran sudah dilakukan. Dalam proses penerbitan HGU memang ada tahapan, mulai dari pengukuran, kemudian Panitia B, penerbitan SK, baru sertifikat HGU bisa terbit,” jelas Indera.
Menurutnya, kewenangan penerbitan HGU sepenuhnya berada di pemerintah pusat, sementara pihak daerah hanya berperan dalam proses administrasi dan pengusulan. Namun, hingga kini pengajuan tersebut belum dilakukan karena masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
“Untuk waktunya belum bisa kami sampaikan. HGU diterbitkan oleh Menteri, dan saat ini belum kami usulkan karena masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi,” ujarnya.
BACA JUGA:Tekan Rabies, Pemprov Bengkulu Salurkan 2000 Vaksin Gratis ke Seluruh Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Pererat Sinergi Bersama Insan Pers Lewat Olahraga Bersama
Terkait operasional perusahaan yang disebut telah berjalan meski belum mengantongi HGU, Indera menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk menilai. Ia menyebut, dalam praktiknya usaha perkebunan umumnya didasarkan pada dua izin utama.
“Kami tidak dalam kapasitas menyatakan boleh atau tidak. Dalam pemahaman kami, usaha perkebunan memiliki dua dasar, yaitu IUP dan HGU. Bisa jadi mereka sudah memiliki IUP, tetapi HGU belum,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: