JPU Tuntut Terdakwa Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kota Bengkulu 3 Bulan Penjara
JPU Tuntut Terdakwa Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kota Bengkulu 3 Bulan Penjara--(Sumber Foto: Tiyo/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu dengan terdakwa Refpin kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat sore, 17 April 2026. Persidangan kali ini memasuki agenda krusial, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Atas dasar tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan.
“Berdasarkan fakta persidangan, baik dari keterangan saksi pelapor maupun saksi terdakwa serta pertimbangan hukum lainnya, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Rusydi di hadapan majelis hakim.
Selain pidana kurungan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5.000.
BACA JUGA:Kastilon Resmi Nakhodai Dukcapil Bengkulu Selatan, Bupati: Jangan Ada Lagi Keluhan Layanan Lambat
BACA JUGA:RSMY Kewalahan, Pemprov Bengkulu Desak Rumah Sakit Daerah Segera Miliki Unit Cuci Darah
Merespons tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, M. Yamin, menyatakan pihaknya menghormati poin-poin yang disampaikan jaksa. Meski demikian, tim penasihat hukum tetap berkeyakinan kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
“Kami menghormati tuntutan jaksa, namun kami akan mengajukan pledoi secara tertulis dengan permohonan agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” tegas M. Yamin.
Senada dengan hal tersebut, M. Fahmi Lubis yang juga merupakan tim kuasa hukum terdakwa, mengungkapkan rencana mereka untuk mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara ini. Langkah ini diambil untuk memberikan perspektif hukum yang lebih luas kepada hakim.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Kembali Seret 2 Tersangka Kasus SHM HPT
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Pimpin Mutasi 8 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya
“Kami akan mengajukan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim agar dapat melihat perkara ini secara lebih komprehensif dan objektif sebelum mengambil keputusan,” ungkap Fahmi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir (vonis).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: