Surat Keterangan Pidana Dibatalkan, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRD Bengkulu Kian Panas
Terkuak! Surat Keterangan Dibatalkan, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRD Bengkulu Kian Memanas--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret anggota DPRD Kota BENGKULU dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial MR masih terus bergulir di Polda BENGKULU.
Penyelidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025 kini mengungkap fakta baru terkait status hukum surat keterangan yang digunakan saat pencalonan legislatif 2024.
BACA JUGA:Tengah Isi BBM, Motor Suzuki Thunder Terbakar di SPBU Lubuk Sini, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Viral! Aksi Nekat Wanita Panjat Tower di Kelurahan Pensiunan Kepahiang Jadi Tontonan Warga
Laporan polisi atas dugaan tersebut dibuat oleh Ribtazulshri (54), warga Kelurahan Teluk Segara, pada 5 Agustus 2025. Laporan itu diterima melalui SPKT Polda Bengkulu dan teregister dengan nomor STTLP/B/135/VIII/2025/SPKT/Polda Bengkulu.
Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana oleh MR sebagai salah satu syarat pencalonan anggota DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu 2024. Namun, surat tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi hukum yang sebenarnya.
Pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa MR pernah menjalani hukuman pidana di Pengadilan Negeri Pagar Alam, Sumatera Selatan. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait keabsahan dokumen yang dilampirkan saat proses pencalonan.
BACA JUGA:Layanan Cuci Darah RSMY Bengkulu Kembali Normal Setelah Sempat Terhenti Akibat Stok Logistik Habis
BACA JUGA:Inkonsistensi Putusan PN Bintuhan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Sorotan Eksaminator Unihaz
Kuasa hukum pelapor, Zalman Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Bengkulu. Pihaknya baru saja menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik.
“Masih dalam penyelidikan di Polda Bengkulu. Kami baru menerima SP2HP, sejauh ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, namun belum naik ke tahap penyidikan,” ujar Zalman.
BACA JUGA:Nelayan Tradisional Bengkulu Terhimpit Krisis Iklim dan Maraknya Pukat Trawl
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Dianugerahi Gelar Adat Raja Nahkona Kaitora di Pulau Terluar Enggano
Ia berharap perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, meski keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Kami tentu berharap segera naik ke penyidikan, namun kami juga memahami proses yang berjalan di kepolisian,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: