Buntut OTT Bupati Rejang Lebong, Polda Bengkulu Pastikan Dua Anggotanya Patuhi Panggilan KPK

Buntut OTT Bupati Rejang Lebong, Polda Bengkulu Pastikan Dua Anggotanya Patuhi Panggilan KPK

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu akhirnya angkat bicara terkait terseretnya dua personel mereka dalam pusaran kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Institusi ini menegaskan tidak akan menghalangi dan justru mendukung penuh langkah lembaga antirasuah tersebut dalam menuntaskan perkara yang melibatkan Bupati Rejang Lebong.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K., menyatakan bahwa kehadiran dua anggotanya di hadapan penyidik KPK merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap supremasi hukum.

"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum ini. Kedua personel kami dipastikan bersikap kooperatif dan telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk memperjelas perkara ini," tegas Kombes Pol Ichsan Nur.

Langkah proaktif ini, menurut Ichsan, diambil sebagai wujud transparansi dan profesionalitas Polri. Polda Bengkulu memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang dimintai keterangan dalam perkara korupsi, karena setiap personel wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Diduga Keracunan Menu MBG, 7 Pelajar SMP di Bengkulu Tengah Dilarikan ke Klinik

BACA JUGA:Bulog Bengkulu Buka Pintu Gudang bagi Pelajar, Tunjukkan Kesiapan Stok Beras Nasional

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Integritas dan akuntabilitas adalah prioritas kami. Setiap anggota harus siap mengikuti proses hukum jika memang keterangannya diperlukan oleh lembaga penegak hukum lain seperti KPK," tambahnya.

Pihak Polda Bengkulu juga menekankan bahwa kolaborasi erat dengan KPK adalah kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Bengkulu. Ichsan menilai, sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik yang sempat goyang akibat isu operasi senyap tersebut.

Terkait identitas kedua personel maupun detail materi pemeriksaan, Polda Bengkulu memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

"Substansi perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK. Kami menghormati independensi mereka dalam bekerja. Fokus kami adalah memastikan anggota mengikuti prosedur dan menjaga marwah institusi Polri tetap terjaga selama proses ini berlangsung," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait