Pemkot Bengkulu Terbitkan Surat Edaran, Kendaraan ODOL Dibatasi Beroperasi di Jam Padat

Pemkot Bengkulu Terbitkan Surat Edaran, Kendaraan ODOL Dibatasi Beroperasi di Jam Padat

Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Febriansyah--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu mulai mengambil langkah tegas terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih beroperasi sembarangan, khususnya saat jam lalu lintas padat. 

Kebijakan ini ditandai dengan diterbitkannya surat edaran resmi sebagai upaya menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

BACA JUGA:Dinsos Perkuat Validasi DTKS, Bantuan Rumah Layak Huni Difokuskan untuk Warga Desil Terendah

BACA JUGA:Inflasi Kota Bengkulu Diangka 2 Persen, Pemkot Pastikan Harga Bahan Pokok Aman Terkendali

Langkah ini diambil menyusul masih maraknya aktivitas bongkar muat oleh kendaraan ODOL di siang hari, yang kerap menimbulkan kemacetan serta mempercepat kerusakan jalan di sejumlah titik di Kota Bengkulu.

Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Febriansyah, menegaskan bahwa pihaknya bersama tim terpadu telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pelaku usaha. Mereka diminta untuk tidak melakukan aktivitas bongkar muat pada jam-jam sibuk.

BACA JUGA:Belanja Pegawai Tembus 61 Persen, Pemkot Bengkulu Kaji Perampingan OPD Jelang Batas 30 Persen 2027

BACA JUGA:Pomindo Resmi Hadir di Bengkulu, Warga Kini Bisa Beli Minyak Goreng Lebih Murah

“Kami sudah memberikan imbauan secara persuasif kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan bongkar muat di jam padat, khususnya pada siang hari. Karena selain mengganggu kelancaran lalu lintas, aktivitas tersebut juga berdampak besar terhadap kerusakan jalan yang tentunya merugikan masyarakat luas,” ujar Medy.

Namun demikian, apabila imbauan tersebut masih diabaikan, Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak akan ragu mengambil langkah tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Jejak Digital Tak Pernah Mati: Ancaman Nyata yang Terabaikan

BACA JUGA:Scroll Tanpa Henti, Pikiran Tak Pernah Benar-Benar Istirahat

“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan semata penertiban, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban kota, keselamatan pengguna jalan, serta keberlangsungan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Pemkot Bengkulu berharap dengan adanya surat edaran ini, kesadaran para pelaku usaha dan pengemudi kendaraan ODOL dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait