DLH Kota Bengkulu Tertibkan 2 TPS Liar, Aktivitas Penimbunan Sampah Ilegal Dihentikan
DLH Kota Bengkulu Tertibkan 2 TPS Liar, Aktivitas Penimbunan Sampah Ilegal Dihentikan--(Sumber Foto: Haikal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang meresahkan.
Bekerja sama dengan Satpol PP, tim gabungan menemukan dua titik pembuangan sampah ilegal yang berlokasi di kawasan Jembatan Kecil dan Rawa Makmur Permai. Kondisi di kedua lokasi tersebut terpantau cukup memprihatinkan dan mengganggu estetika serta kesehatan lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Anshar Amin, mengonfirmasi bahwa pengecekan lapangan dilakukan segera setelah laporan warga diterima.
BACA JUGA:Uji Kedisiplinan ASN, Pemkot Bengkulu Gelar Sidak Dadakan ke Dikbud hingga Satpol PP
BACA JUGA:Stok Buku Nikah di Seluma Kembali Tersedia, Kemenag Salurkan 430 Pasang ke Seluruh KUA
“Usai menerima laporan masyarakat melalui Satpol PP, kami langsung terjun ke lokasi untuk memastikan kondisinya. Faktanya, aroma sampah di sana memang sudah sangat menyengat dan dikeluhkan oleh warga sekitar,” ungkap Anshar.
Dari hasil investigasi di lapangan, diketahui bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut dilakukan secara sengaja oleh pemilik lahan. Tujuannya adalah untuk menimbun area rawa agar permukaan tanah menjadi rata.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan tersebut mayoritas rawa dan sengaja ditimbun menggunakan material sampah. Hal ini tentu tidak dibenarkan karena berpotensi besar mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan publik,” tegasnya.
Menanggapi temuan tersebut, DLH langsung memberikan teguran dan peringatan keras kepada pemilik lahan agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Sejauh ini, respons pemilik lahan dinilai cukup kooperatif terhadap instruksi petugas.
BACA JUGA:Minim Alat Perekaman KTP, Kadis Dukcapil Baru Bengkulu Selatan Tetap Prioritaskan Layanan Desa
BACA JUGA:Tak Kapok! Residivis Narkoba di Bengkulu Diciduk Usai Transaksi, 13,5 Gram Sabu Disita Polisi
“Kami sudah memberikan peringatan dan meminta kegiatan itu dihentikan seketika. Alhamdulillah, pemilik lahan bersedia menutup lokasi, meratakan kembali tumpukan sampah tersebut, dan menimbunnya dengan tanah yang layak,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, DLH mewajibkan pemilik lahan membuat surat pernyataan bermaterai. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, pihak pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi hukum yang lebih berat.
“Kami meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Jika masih membandel, akan kami tindak tegas sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2011, bahkan bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai undang-undang lingkungan hidup yang berlaku,” pungkas Anshar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: