Hasil Curian untuk Sabu dan Judol, Pelaku Curanmor di Dusun Curup Ditangkap Polres Rejang Lebong
Hasil Curian untuk Sabu dan Judol, Pelaku Curanmor di Dusun Curup Ditangkap Polres Rejang Lebong--(Sumber Foto: Daman/BETV)
REJANG LEBONG, BETVNEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang nekat beraksi di kawasan kos-kosan sekitar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin malam (1/6/2026).
Pelaku yang diketahui berinisial YA tersebut langsung diamankan setelah anggota Tim URC yang sedang bersiaga menerima informasi dari warga mengenai adanya sepeda motor yang hilang.
Begitu mendapat laporan, tim buru sergap ini langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Menariknya, dalam perjalanan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas di lapangan mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan tengah mendorong satu unit sepeda motor. Motor tersebut diduga kuat merupakan kendaraan yang baru saja dicuri.
Benar saja, begitu melihat kedatangan mobil polisi, pelaku langsung panik dan berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor curiannya di pinggir jalan.
BACA JUGA:Gagal Salip Fuso di Tikungan Bengkulu Tengah, Mahasiswi Asal Kepahiang Meninggal di Tempat
BACA JUGA:Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Wacanakan Gelar Lomba Panjat Pinang Massal
Petugas yang sigap tidak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan yang berarti.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kesigapan Tim URC Satreskrim dalam merespons cepat laporan dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi adanya dugaan tindak pidana curanmor, Tim URC langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat di lapangan, petugas mendapati pelaku sedang membawa sepeda motor hasil curian dan langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Hasan Basri, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal pihak penyidik, pelaku ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Rekam jejaknya mencatat bahwa YA sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO) kepolisian terkait rentetan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta curanmor di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Air PDAM Mati Berhari-hari, Ini Penjelasan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu
BACA JUGA:Anggaran Sudah Siap, Pencairan Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Tinggu Juknis Pusat
“Pelaku berinisial YA merupakan warga Tebat Monok yang saat ini berdomisili di wilayah Binduriang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, hasil kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online,” jelas Hasan.
Selain mengamankan pelaku, dalam penangkapan malam itu polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, satu bilah senjata tajam yang dibawa pelaku, serta satu set kunci T yang digunakan sebagai alat untuk membobol stop kontak motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini YA beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Di akhir kesempatan, AKP Hasan Basri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada dalam memarkirkan kendaraannya dan tidak ragu untuk segera melapor jika melihat ada tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Cegah Gratifikasi SPMB 2026, KPK Terbitkan Surat Edaran untuk Instansi Pendidikan
BACA JUGA:Kolaborasi 3 Lembaga Salurkan Ribuan Al-Qur’an ke Pesantren dan Masjid Bengkulu
“Polres Rejang Lebong berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam dan bebas pulsa apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: