Kejati Bengkulu Rekonstruksi Kasus Korupsi PLTA Musi, Peragakan Sejumlah Adegan Krusial

Kejati Bengkulu Rekonstruksi Kasus Korupsi PLTA Musi, Peragakan Sejumlah Adegan Krusial

Tim penyidik Kejati Bengkulu menggelar rekonstruksi perkara dengan memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sembilan orang tersangka tersebut.--(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terus mempercepat penyelesaian berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggantian sistem kontrol utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi, Kabupaten Kepahiang.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejati Bengkulu menggelar rekonstruksi perkara dengan memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sembilan orang tersangka tersebut.

BACA JUGA:PN Bengkulu Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol, Kejati Ambil Sikap Pikir-pikir

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi dan memperkuat alat bukti dalam rangka merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan sejumlah rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Hendra.

BACA JUGA:Tak Terima Putusan Hakim, JPU Kejati Bengkulu Lawan Vonis Bebas Kasus Lahan Tol ke Mahkamah Agung

Menurut Hendra, pelaksanaan rekonstruksi dalam perkara korupsi ini menjadi yang pertama dilakukan oleh penyidik di Indonesia setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan beberapa adegan penting yang dinilai krusial dalam perkara. Mulai dari pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat hingga proses penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian SKU dan AVR di PLTA Musi.

BACA JUGA:Borong Penghargaan, Kejati Bengkulu Sabet Peringkat 3 Nasional Kejati Tipe B Terbaik dari Komisi Kejaksaan RI

Rekonstruksi juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka berasal dari unsur internal PLTA Musi maupun pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

BACA JUGA:Rayakan Iduladha 1447 H, Kejati Bengkulu Salurkan Hewan Kurban untuk Warga dan Pondok Pesantren

Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, penyidik juga mencatat adanya pengembalian kerugian negara dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh berkas perkara dan mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait