Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

3 Golongan Ini Nantinya Akan Menerima Daging Kurban, Siapa Saja Mereka?

3 Golongan Ini Nantinya Akan Menerima Daging Kurban, Siapa Saja Mereka?

Ilustrasi. Golongan yang akan menerima daging kurban di Hari Raya Idul Adha.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha Sebentar Lagi, Ini 5 Cara Memilih Hewan Kurban Berkualitas dan Sehat

1. Shohibul kurban

Shohibul kurban merupakan istilah untuk orang yang berkurban. Orang yang berkurban berhak memperoleh sepertiga daging kurban.

Hal tersebut mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."

Meskipun begitu, shohibul kurban dilarang memperjualbelikan daging kurbannya. Mereka tidak boleh menjual daging, bulu, maupun kulitnya. Hal tersebut kemudian dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 5 oleh Sayyid Sabiq.

BACA JUGA:Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Bacaanya, Ini Anjuran yang Harus Dilakukan Umat Islam

Dalam bukunya menyebutkan bahwa tidak boleh menjual bagian dari kurban dan hanya diperbolehkan untuk disedekahkan atau digunakan menjadi sesuatu yang bermanfaat.

Sementara untuk penyembelih hewan kurban, dilarang diberi imbalan berupa sebagian dari daging kurban, namun diperbolehkan diupah dengan uang atas pekerjaannya.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga walaupun mereka berkecukupan. Jumlah daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. Hal tersebut serupa dengan sedekah.

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Pasar Panorama Jelang Idul Adha: Bawang Merah Naik, Cabai Masih Stabil

Banyak ulama menyatakan bahwa sunnah bagi orang yang berkurban untuk membagi daging menjadi tiga bagian: sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk sedekah, dan sepertiga untuk dimakan (dirinya sendiri).

Jumlah pembagian tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya:

"Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah." (HR Muslim, no 1971).

3. Fakir miskin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait