Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani di Malin Deman Mukomuko Dibekuk Satresnarkoba
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani di Malin Deman Mukomuko Dibekuk Satresnarkoba--(Sumber Foto: Jemiand/BETV)
H-M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Pastikan Stok Tersedia di SPBU, Pertamina Awasi Penyaluran BBM
BACA JUGA:Gak perlu Mahal, Gunakan Markisa Sebagai Masker untuk Perawatan Wajah, Cara Sederhana Atasi Penuaan
Penangkapan terhadap H-M menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Mukomuko sepanjang tahun 2025.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Musda ke-IX MUI: Pemprov Bengkulu Apresiasi dan Harap Kepengurusan Baru Lebih Progresif
BACA JUGA:Atasi Gejala Pikun dengan Konsumsi Buah Bit, Intip 5 Manfaat Lainnya Disini!
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam paket narkotika diduga sabu-sabu, satu bungkus plastik bening klip merah, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu buah timbangan elektronik merek Scale warna hitam, satu buah plastik klip bening bergaris merah, satu lembar kertas timah rokok, satu lembar tisu warna putih, satu buah plastik asoi warna hitam, dan satu botol plastik warna putih.
"Tersangka beserta barang bukti langsung diamankankan di polres Mukomuko untuk diperiksa lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

