3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Plat Merah Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp5 M
Penyidik Kejati Bengkulu saat dimintai keterangan.--(Sumber Fot: Imron/Betv)
Ketiga, kredit fiktif, dimana kartu identitas kreditur digunakan kemudian di proses oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos tanpa sepengatahuan kreditur dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Ajukan Praperadilan
Seharusnya dalam pemberian kredit harus diproses sesuai dengan ketentuan, dan dibahas dalam rapat tim komite, dengan memenuhi dokumen persyaratan efektif yang sebelum dilakukannya proses pencairan dana.
Sebagai informasi, untuk kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar. Namun, nilai kerugian negara tersebut masih memiliki kemungkinan bertambah karena hitungan dari BPKP belum keluar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

