Gasak Emas dan Uang Rp12 Juta, Residivis Asal Rejang Lebong Kembali Masuk Penjara
Gasak Emas dan Uang Rp12 Juta, Residivis Asal Rejang Lebong Kembali Ditangkap Polisi--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Aksi pencurian kembali terjadi di Desa Daspeta, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Giro (29), warga Kabupaten Rejang Lebong, yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019.
BACA JUGA:Jelang Kompetisi Liga 3, Tri Brata Raflesia Launching Jersey dan Trofeo di Stadion Semarak Bengkulu
BACA JUGA:Wabup Dukung Penguatan Karakter Pelajar Lewat Lomba PMR se-Kabupaten Seluma
Ia kembali berulah dengan menggasak emas dan uang tunai senilai Rp12 juta milik warga setempat. Korban dalam peristiwa ini adalah Erdalasmiati, pemilik warung di Desa Daspeta.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Irwansyah, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Peristiwa bermula ketika korban sedang melayani pembeli di warung miliknya. Saat itu, korban meletakkan tas berisi uang dan perhiasan emas di atas meja.
BACA JUGA:Dol Bengkulu Tetap Eksis Lewat JP Shop, Usaha Lokal yang Bertahan Sejak 2017
BACA JUGA:Satgas PPKPT UNIB Gelar Pelatihan Psychological First Aid and Self Care
“Setelah melayani pembeli, korban melihat laci warung dalam keadaan terbuka. Tas berisi emas seberat 200 gram dan uang sekitar Rp12 juta sudah hilang,” jelas Aiptu Irwansyah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Cyberbullying dan Etika Bermedia Sosial ke Pelajar Kota Bengkulu
BACA JUGA:Rakernas PSMTI, Dahlan Iskan Ingatkan Pentingnya Sinergi Antar Pelaku Usaha
Mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang tanpa perlawanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: