Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Produksi Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran, Direktur PT Cipta Permata Ibunda Tersangka

Produksi Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran, Direktur PT Cipta Permata Ibunda Tersangka

Untuk diketahui minyak Goreng Sawit merek V 5AWIT yang diproduksi oleh PT Cipta Permata Ibunda diantaranya dengan kemasan 800 Ml dan 1000 Ml. --(Sumber Fot: Imron/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mengungkap dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan minyak goreng sawit merek V SAWIT yang tidak sesuai dengan ukuran.

Tidak sesuai ukuran yang dimaksud adalah tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut. Seperti yang dimaksud takaran dan timbangan atau jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

BACA JUGA:Motor Dirampas Oknum Debt Collector, Warga Bengkulu Lapor ke Polda

Diungkapkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si.  melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial J-S warga Belitang kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera selatan, selaku Direktur PT Cipta Permata Ibunda. 

Untuk diketahui minyak Goreng Sawit merek V SAWIT yang diproduksi oleh PT Cipta Permata Ibunda diantaranya dengan kemasan 800 Ml dan 1000 Ml. 

Dari hasil pengungkapan ditemukan dalam kemasan 800 Mililiter didapat hasil rata rata 706,5 ml dengan kesalahan rata rata -93,5 ml. Untuk yang di kemasan 1000 Mililiter didapat hanya berisi rata rata 884,5 ml atau berkurang rata rata -115,5 ml.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Cyberbullying dan Etika Bermedia Sosial ke Pelajar Kota Bengkulu

"Kemasan 800 Ml didapat hasil rata rata 706,5 ml dengan kesalahan rata rata -93,5 ml. Minyak Goreng merek V SAWIT kemasan 1000 Ml didapat hasil rata rata 884,5 ml dengan kesalahan rata rata -115,5 ml. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Minyak Goreng Merek  V SAWIT Kemasan 800 Ml dan kemasan 1000 Ml  tidak sesuai dengan label kemasan," Kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, Senin 3 November 2025.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S. Ik, M.Si melalui Kasubdit Indagsi, Kompol. Jery Antonius Nainggolan sejak bulan Februari 2025 Tersangka ini menjalankan bisnisnya untuk mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan kurang takaran ke beberapa daerah, termasuk Bengkulu, dengan rincian Kemasan 800 Ml sekira 8.174  Krat/Lusin  dan  kemasan 1000 Ml sekira 501 Krat/Lusin.

BACA JUGA:Tipikor Polda Bengkulu Raih Predikat 2 Nasional Kategori Penyelesaian Perkara oleh Mabes Polri

"Harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar  Rp. 171.000/Lusin  sedang kemasan 1000 Ml sebesar  Rp. 198.000/Lusin, dan oleh pelaku usaha Minyak Goreng Sawit tersebut dijual ke toko-toko di seputaran Kota Bengkulu, dengan harga penjualan  kemasan  800 Ml sebesar  Rp. 176.000/Lusin  dan kemasan 1000 Ml sebesar  Rp. 210.000/Lusin," Kata Kasubdit.

Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 62  Ayat 1 Jo Pasal 8  Ayat  (1)  huruf  b dan/atau c  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita 335 Krat/Lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 800 ml, 27 Krat/Lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 1 Liter, berikut dengan dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait