Kejari Tetapkan Konsultan Perencana Sebagai Tersangka ke-5 Korupsi Labkesda 2023
Tersangka ke-5 kasus korupsi Labkesda Bengkulu 2023.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Labkesda pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu anggaran tahun 2023, Kamis, 20 November 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Perjuangkan Pembangunan RS Tipe A di Bengkulu, Surati Presiden Prabowo Subianto
BACA JUGA:Rakor Bersama KPK, Gubernur Helmi Hasan Komitmen Jaga Integritas, Membangun Daerah Tanpa Korupsi
Adapun 1 orang tersangka tersebut berinisial R-M (selaku Konsultan Perencana Pengawasan). Hal ini disampaikan Fri Wisdom Dumbayak, Kasi Intel Kejari Bengkulu.
“Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu.
Adapun penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan empat tersangka sebelumnya. Dari situlah penyidik kembali menemukan adanya bukti keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Serahkan Penghargaan ke 7 Pemenang Lomba Desa Wisata 2025
BACA JUGA:Kunjungi RBMG, Helmi Hasan Inginkan Kolaborasi yang Kuat Bersama RBMG Untuk Kemajuan Bengkulu
Berdasarkan bukti baru tersebut, penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka tambahan sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 5 orang.
Penetapan tersangka baru ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Lanjut Wisdom menjelaskan Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan yakni Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, atau, Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.serta untuk mempercepat penyelesaian perkara.
BACA JUGA:Usulan Gas Elpiji Subsidi Bengkulu 2026 Melonjak Drastis, Capai 458 Ribu MT
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Alokasikan Rp186 Miliar untuk DBH Kabupaten dan Kota
“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka ini ditakutkan adanya kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: