Terungkap! 5 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kaur Ditangkap, Ayah Tiri Jadi Tersangka Utama
Terungkap! 5 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kaur Ditangkap, Ayah Tiri Jadi Tersangka Utama--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BENGKULU, BEKENTV - Polres Kaur mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan masyarakat.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/4/2026) pukul 14.15 WIB di Mapolres Kaur.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anak tersebut.
BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Selatan Bidik 50 Titik Usaha untuk Pemasangan Tapping Box
BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman: Murid yang Cerdas Lahir dari Guru yang Tak Pernah Berhenti Belajar
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polres Kaur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Tomson Sembiring, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan tuntas,” ujarnya.
BACA JUGA:Waspada Karhutla! BMKG Pantau 30 Titik Panas di Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara Paling Rawan
BACA JUGA:Walikota Ultimatum Pemilik Warem, Segera Bongkar atau Ditertibkan Paksa!
Dalam pengungkapan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka utama berinisial I-S (51), yang diketahui merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak empat kali serta pencabulan hingga sepuluh kali terhadap korban.
“Ini merupakan kejahatan serius terhadap anak yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melanggar nilai kemanusiaan. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Empat tersangka lainnya masing-masing berinisial P-R (31), N-R (39), W-R (38), dan Y-N alias Y-G (54). Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Pastikan Gempala Berhasil, Dedy Wahyudi Instruksikan OPD Rawat Intensif Pohon Kelapa Pantai Panjang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: