Praktik Jual Kios Pasar Panorama Rugikan Negara Rp12 Miliar, 2 Eks Pejabat Dituntut Segini

Praktik Jual Kios Pasar Panorama Rugikan Negara Rp12 Miliar, 2 Eks Pejabat Dituntut Segini

Praktik Jual Kios Pasar Panorama Rugikan Negara Rp12 Miliar, 2 Eks Pejabat Dituntut Segini--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Panorama mengungkap praktik penjualan kios tanpa prosedur resmi yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dua mantan pejabat Kota Bengkulu kini menghadapi tuntutan pidana atas perbuatan tersebut.

BACA JUGA:Fakta Sidang Terungkap, Peran PT RSM Disebut Dominan dalam Urusan Perizinan Tambang

BACA JUGA:Modus Sedotan Merah Terbongkar, 40 Paket Sabu Disembunyikan dalam Klip Bening Diamankan

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 10 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Parizan Hermedi, mantan anggota DPRD Kota Bengkulu, dan Bujang HR, eks Kepala Disperindag Kota Bengkulu.

Parizan Hermedi dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar. Sementara itu, Bujang HR dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp129 juta, yang diketahui telah dikembalikan seluruhnya.

BACA JUGA:Atasi Kekeringan Sawah Ketaping, Dinas Pertanian Ajukan 3 Unit Irigasi Pompa ke Kementan

BACA JUGA:Anggaran Festival Tabut 2026 Turun Jadi Rp400 Juta, Pemprov Bengkulu Mulai Persiapan

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa diduga memanfaatkan aset milik pemerintah daerah tanpa mengikuti prosedur yang sah. Praktik tersebut dilakukan dengan cara membangun kios di kawasan Pasar Panorama, kemudian menjualnya langsung kepada pedagang tanpa mekanisme resmi.

Harga kios yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit, dengan penentuan harga dilakukan secara sepihak. Dari praktik inilah, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp12,07 miliar.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mulai Cicil DBH, Rp20-Rp30 Miliar Digelontorkan Tahap Awal April Ini

BACA JUGA:Gerakan Infak Siswa SDN 16 Seluma, Wujud Implementasi Sekolah Laboratorium Pancasila

Kasus ini bermula dari dugaan penjualan ilegal kios yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa seluruh transaksi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak melalui sistem pengelolaan aset daerah yang semestinya.

Sidang perkara ini akan kembali berlanjut pada 17 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait