BNNP Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumatera Utara
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan ganja yang diduga berasal dari Sumatera Utara.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
Barang bukti tambahan, seperti timbangan digital, ponsel, dan sisa-sisa ganja ditemukan di tempat kos mereka di Pondokan Salamun, Kandang Limun, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.
BACA JUGA:Selebrasi Krida Duta Bahasa 2024: Dorong Penguatan Literasi di Provinsi Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

