Pemprov Bengkulu Siap Bayar Kompensasi Gaji Gubernur dan Wagub, Masa Jabatan Kurang dari 5 Tahun
Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, pada Senin 27 Januari 2025.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU menyatakan siap memberikan kompensasi gaji sebagai ganti rugi bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya tidak mencapai lima tahun.
"Asalkan masa jabatan seharusnya lima tahun, namun karena adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, masa jabatan mereka kurang dari lima tahun," ujar Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, pada Senin 27 Januari 2025.
BACA JUGA:Libur Panjang, Pantai Jakat Bengkulu Sepi Pengunjung Akibat Cuaca Buruk
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak 2020 memiliki masa jabatan yang tidak sampai lima tahun. Sebagian bahkan hanya menjabat sekitar 3,5 hingga 4 tahun.
"Untuk kepastian, kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) atau Kementerian Keuangan (Menkeu)," tambah Khairil.
BACA JUGA:Pendapatan Pedagang Mainan di Kawasan Merah Putih Meningkat Drastis Saat Libur Panjang
Pengurangan masa jabatan ini tercantum dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang berlaku sebagai aturan transisional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang terdampak akan menerima kompensasi berupa gaji pokok yang dikalikan dengan jumlah bulan masa jabatan yang tersisa, serta berhak atas pensiun untuk satu periode.
BACA JUGA:Menikmati Keindahan Sunset di Pantai Ancol Seluma
Pemberian kompensasi ini mengacu pada Pasal 202 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang mengatur pemberian kompensasi bagi pejabat daerah yang tidak menjabat selama satu periode penuh.
Menurut ketentuan tersebut, kompensasi diberikan sebesar gaji pokok dikalikan dengan jumlah bulan yang tersisa, serta hak pensiun satu periode penuh.
Besaran gaji pokok kepala daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah, dengan rincian sebagai berikut:
(a) Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing Rp 3.000.000 dan Rp 2.400.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

