BNNP Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu, 2 Tersangka Diamankan, Bandar Masuk DPO
BNNP Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu, 2 Tersangka Diamankan, Bandar Masuk DPO--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dari dua tersangka berinisial A-K dan H-G, pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu ini, ditangkap pada 14 April 2025 lalu di sebuah kontrakan di Kelurahan Kandang.
Dari penangkapan tersebut, BNNP menyita total 34 paket sabu yang diedarkan menggunakan sedotan plastik dengan sistem "peta", yakni metode pelemparan paket ke titik yang telah disepakati dengan pembeli.
BACA JUGA:Sayangi Kesehatan Mentalmu! Ini 5 Cara Ampuh Mengobati Anxiety Disorder
BACA JUGA:Wow Menarik! Ini Daftar 7 Aplikasi Penghasil Uang Tambahan, Terbukti Saldo DANA Cair ke E-Wallet
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara kedua tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pelimpahan tahap II akan segera dilakukan.
"Mereka berdua ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, penangkapan dilakukan tanggal 14 April 2025 lalu di salah satu kontrakan di sekitaran Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu," jelas Kombes Pol Suhanda.
Ia menambahkan, A-K berperan sebagai operator yang menerima perintah langsung dari seorang bandar besar berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
A-K bertugas menyiapkan paket sabu untuk dilempar ke lokasi yang disepakati pembeli. Sementara H-G membeli sabu dari A-K untuk diedarkan kembali tanpa perintah langsung dari R.
BACA JUGA:Ada 6 Jenis Anxiety Disorder yang Sering Dialami Oleh Seseorang, Nomor 5 Paling Bahaya
"Semua barang bukti sabu yang disita dari 2 tersangka ini sumbernya dari R. R ini sudah kami usahakan untuk ditangkap tapi gagal, identitasnya sudah kami kantongi, ditetapkan DPO," imbuh Suhanda.
Keduanya sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Seluruh komunikasi dengan R dilakukan melalui handphone tanpa pernah bertemu langsung, yang membuat proses penangkapan terhadap R menjadi lebih sulit.
"Kemungkinan sudah tidak di Bengkulu, saat kami tangkap A-K dan H-G langsung kami lacak tapi keberadaannya belum terpantau lagi," pungkas Suhanda.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu juga menegaskan bahwa meskipun upaya pemberantasan dilakukan secara intensif, tingkat penyalahgunaan narkoba di Bengkulu masih cukup tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

