BNNP Bengkulu dan BNN RI Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 2,5 Kg Sabu dan 3.384 Ekstasi
BNNP Bengkulu dan BNN RI Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) BENGKULU bekerja sama dengan BNN RI berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda, serta barang bukti narkoba dalam jumlah besar diamankan petugas.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka B-A di rumahnya yang berada di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada 9 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram dan 3.384 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah kasur di kamar utama.
BACA JUGA:Jasmen Silitonga Mundur dari Jabatan Direktur RSKJ Bengkulu
BACA JUGA:Dijamin Bikin Ketagihan! Cobain Menu Olahan Sehat Ala Rumahan Sayur Pakcoy, Cek Resepnya Disini!
“Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram dan 3.384 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah kasur di kamar utama, jumlah yang tidak sedikit menunjukkan bahwa jaringan ini bukan pemain kecil,” jelas Kombes Pol Muhammad Suhanda, Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, B-A mengaku hanya sebagai penyimpan barang. Ia menyebut R-A sebagai orang yang memberinya narkoba dan P-U sebagai pengedar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, BNNP Bengkulu bersama BNN RI langsung bergerak melakukan pengejaran ke Pulau Jawa.
Tersangka P-U berhasil ditangkap di Jakarta pada 12 Mei 2025, dan tersangka R-A diamankan di Sukabumi, Jawa Barat pada 13 Mei 2025. Keduanya langsung dibawa ke Kantor BNNP Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA:4 Olahan Ubi Cilembu Ini Nikmat Disajikan Sebagai Teman Santai, Cek Resepnya di Sini
“Dari laporan masyarakat kita langsung bergerak, pertama kita amankan B-A, lalu kita kembangkan, bekerja sama dengan BNN RI berhasil diringkus P-U di Jakarta dan R-A di Sukabumi, Jawa Barat. Barang bukti yang berhasil kita ungkap narkotika jenis sabu 2,5 kilogram dan 3.384 butir pil ekstasi,” jelas Suhanda.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Kantor BNNP Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

