Nilai Putusan Banding Tak Sesuai Fakta Persidangan, Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ajukan Kasasi
Nilai Putusan Banding Tak Sesuai Fakta Persidangan, Terdakwa Korupsi Jembatan Air Taba Ajukan Kasasi--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Ferra Lolita, selaku kontraktor proyek, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pastikan Kasus Mega Mall Belum Selesai, Banyak Tersangka Menyusul
BACA JUGA:Terabaikan, Perpustakaan Lestari di Desa BP II Seluma yang Pernah Juara Nasional Kini Mulai Redup
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar, dengan pidana tambahan 3 tahun penjara jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih berat dari putusan PN sebelumnya, yang menghukumnya 7 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen dari BPJN Bengkulu) dan Zainul Abidin (konsultan pengawas proyek), masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, keduanya hanya divonis 1 tahun penjara oleh PN Bengkulu.
BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Penghasilan Saldo DANA Gratis, Cek Aplikasi Ini! Auto Langsung Cair
BACA JUGA:Lebaran Idul Adha, Lalu Lintas Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Capai 87.436 kendaraan
Dengan diajukannya kasasi, maka proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih akan berlanjut di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

