Sejumlah Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Dicopot dari Jabatan, Ini Salah Satunya
Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU kembali melakukan langkah penataan birokrasi dengan membebastugaskan sejumlah pejabat eselon II dari jabatan mereka sebagai kepala di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini dilakukan menyusul turunnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat dikonfirmasi terkait pembebastugasan tersebut, tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Nikmatnya, Ini Resep Olahan Minuman Cokelat yang Perlu Dicoba, Bisa Sajikan Saat Hangat
BACA JUGA:Dirut RBMG Silaturahmi ke Kapolda Bengkulu, Dukung Penyebaran Informasi Edukatif dan Profesional
"Untuk nama-namanya, tanya ke Sekda," ujar Helmi Hasan singkat, Kamis (12/6/2025).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni membenarkan bahwa Pemprov Bengkulu telah menerima persetujuan teknis dari BKN sebagai dasar pembebastugasan sejumlah pejabat tinggi pratama tersebut.
"Dasarnya kita mendapatkan persetujuan Teknis dari BKN," ujar Herwan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai nama-nama pejabat yang terdampak atau sudah dibebastugaskan, Herwan belum bersedia menyampaikan secara terbuka karena menurutnya Surat Keputusan (SK) secara resmi belum diserahkan kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA:Jangan Asal Makan, Hindari 6 Jenis Makanan Ini Saat Radang Tenggorokan
BACA JUGA:Ada Jahe Hingga Madu, Inilah 5 Obat Herbal Ampuh dan Efektif Mengobati Radang Tenggorokan
"Untuk orang-orangnya nanti, belum diserahkan SK-nya," tambah Herwan singkat sembari meninggalkan awak media usai menghadiri pelantikan CPNS Pemprov Bengkulu Tahun 2025.
Berdasarkan data yang terhimpun, salah satu pejabat eselon II yang terdampak kebijakan ini adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.
Ketidakhadirannya sebagai kepala dinas saat pelantikan CPNS dan telah digantikan oleh pelaksana tugas, semakin menguatkan bahwa ia masuk dalam daftar pejabat yang dibebastugaskan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

