Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

8 Perusahaan Sawit di Bengkulu Denda Bayar Kerugian Negara, 5 Terancam Pidana, Ini Penjelasan DLHK

8 Perusahaan Sawit di Bengkulu Denda Bayar Kerugian Negara, 5 Terancam Pidana, Ini Penjelasan DLHK

8 Perusahaan Sawit di Bengkulu Denda Bayar Kerugian Negara, 5 Terancam Pidana, Ini Penjelasan DLHK--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dari 13 perusahaan sawit yang melakukan perambahan di kawasan hutan, sebanyak 8 perusahaan di denda membayar kerugian negara. Sementara 5 perusahaan terancam pidana

Kabid Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S. Hut, MM mengatakan, Data dan informasi (Datin) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI ada sebanyak 8 perusahaan sawit di Bengkulu telah mengajukan ketelanjuran atau pengampunan sesui dengan UU cipta kerja.

"Kami sudah meminta mereka melaporkan progresnya tetapi mereka belum ada progresnya. Sebagaimana tindak lanjut dari PP 24 UU cipta kerja," kata Samsul.

Ia menjelaskan, setelah perusahaan dinyatakan lengkap administrasi bahwa melakukan perambahan di kawasan hutan maka Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Satuan Pelaksana (Satlak) turun ke lapangan. 

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Audensi dengan Forum Komite Sekolah Bahas Program Pendidikan Gratis

BACA JUGA:Cair Lagi, Cukup Kumpulkan Koin Pakai Aplikasi Saldo DANA Ini, Segera Klaim di Sini

"Tim WasdalSatlak turun ke lapangan mengecek kelengkapan perusahaan untuk menghitung kerugian negara,  PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayar," ujar Samsul. 

Lanjut Samsul, perusahaan akan ditetapkan dulu apakah kena pasal 110 A atau 110 B, jika pasal 110 A artinya perusahaan sudah memiliki perizinan di luar kehutanan, seperti izin lokasi, IUP bahkan HGU. Maka membayar 10 kali lipat kerugian negara. 

"Nanti ditetapkan melalui SK menteri kerugian negara yang harus dibayarkan. Kalau mereka tidak mau baru dilakukan upaya paksa pemerintah melalui penegakan hukum," terangnya.

Delapan perusahaan yang mengajukan ketelanjuran yakni PT Agro Nusa Rafflesia, PT Sandabi Indah Lestari, PT Agri Andalas Bengkulu, PT Alno Agro Utama, PT Mitra Puding Mas, PT Mukomuko Agro Sejahtera, PT Surya Andalan Primatama, dan PT Aqgra Persada.

BACA JUGA:Lidah Buaya Dapat Diolah Jadi Obat Herbal, Gimana? Intip Caranya Disini!

BACA JUGA:Tanpa Ribet, Cair Saldo DANA Gratis dari Nonton Video, Pengguna Bisa Dapat Uang Gratis

"Dengan terbitnya UU No. 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan telah turun ke DLKH dan akan melakukan penindakkan secara bersamaan," ungkapnya.

Sementara itu, ada 5 perusahaan sawit belum sama sekali mengajukan ketelanjuran yakni PT. Aqgri Persada HPT Air Ipuh II dan HPK Air Manjunto, PT Daria Dharma Pratama TWA Seblat, HPT Air Ipuh I dan II, PT. PD Pati HPT Air Ipuh II dan HP Air Teramang, PT Persada Sawit Mas HPT Air Ketahun, PT Laras Prima Sakti TB Semidang Bikit Kabu dan  PT Jetropa Solution HPT Bukit Rambang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait