8 Perusahaan Sawit di Bengkulu Denda Bayar Kerugian Negara, 5 Terancam Pidana, Ini Penjelasan DLHK
8 Perusahaan Sawit di Bengkulu Denda Bayar Kerugian Negara, 5 Terancam Pidana, Ini Penjelasan DLHK--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Ia menyatakan, untuk proses pengajuan ketelanjuran 5 perusahaan sawit tersebut tidak bisa lagi karena telah ditutup.
BACA JUGA:Ini Dia Jenis Lengkuas yang Jarang Diketahui, Masing-masing Miliki Kegunaan Berbeda
BACA JUGA:Jangan Sembarangan! Ini 7 Jenis Makanan Wajib Konsumsi untuk Mengatasi Lemak di Paha
"Kalau 5 perusahaan ini tidak masuk dalam pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja maka langsung proses pidana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

