Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

8 Perusahaan Sawit di Bengkulu Denda Bayar Kerugian Negara, 5 Terancam Pidana, Ini Penjelasan DLHK

8 Perusahaan Sawit di Bengkulu Denda Bayar Kerugian Negara, 5 Terancam Pidana, Ini Penjelasan DLHK

8 Perusahaan Sawit di Bengkulu Denda Bayar Kerugian Negara, 5 Terancam Pidana, Ini Penjelasan DLHK--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Ia menyatakan, untuk proses pengajuan ketelanjuran 5 perusahaan sawit tersebut tidak bisa lagi karena telah ditutup.

BACA JUGA:Ini Dia Jenis Lengkuas yang Jarang Diketahui, Masing-masing Miliki Kegunaan Berbeda

BACA JUGA:Jangan Sembarangan! Ini 7 Jenis Makanan Wajib Konsumsi untuk Mengatasi Lemak di Paha

"Kalau 5 perusahaan ini tidak masuk dalam pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja maka langsung proses pidana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait