Optimalkan PAD, Pemprov Bengkulu Tertibkan Lahan HGU Perusahaan Perkebunan
Optimalkan PAD, Pemprov Bengkulu Tertibkan Lahan HGU Perusahaan Perkebunan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Wakil Gubernur BENGKULU Mian didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi BENGKULU Indera Imanuddin menggelar Rapat Satgasus Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi BENGKULU pada Rabu (25/6) di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur BENGKULU.
Rapat ini membahas tentang skema meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perkebunan serta mendata ulang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan.
"Mendata perpanjangan Hak Guna Usaha, manakala terjadi perluasan di area di luar HGU ini menjadi catatan khusus, isu-isu kekinian. Bahwa pak Presiden menginvetarisir HGU yang berada di luar kawasan yang ditentukan ini menjadi pemetaan bersama," kata Mian.
Provinsi Bengkulu saat ini dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki sektor perkebunan cukup luas, mulai dari kelapa sawit hingga karet.
BACA JUGA:Coba Konsumsi Makanan dari Daun Bawang Ini, Enak dan Nikmat, Cek Resep di Sini
Bahkan, mayoritas tenaga kerja di wilayah kabupaten banyak yang bergantung pada sektor ini, utamanya di perusahaan-perusahaan perkebunan swasta.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi menilai perlu dilakukan langkah konkret untuk memastikan bahwa penggunaan lahan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar batas izin HGU.
Langkah awal yang dilakukan adalah dengan mengecek dan mendata ulang status HGU yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Pemerintah juga mencurigai adanya kemungkinan praktik penggunaan lahan negara tanpa izin resmi oleh sejumlah pihak.
BACA JUGA:5 Manfaat Buah Mangga untuk Wanita, Ampuh Cegah Tanda Penuaan Dini hingga Kecilkan Pori-pori
"Karena posisi varibelnya, jumlah pelaku usahanya cukup banyak, tentunya dibutuhkan kerjasama tim untuk memetakan. Untuk itu jalur kordinasinya adalah BPN Provinsi, BPN Kabupaten dan Kota agar mendapatkan data yang aktual dan faktual," tambah Mian.
Pemetaan ulang ini juga akan melibatkan koordinasi lintas instansi, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memastikan keakuratan data kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

