Mantan Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka ke-9 Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar
Mantan Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka ke-9 Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar--(Sumber Foto: Imron/BETV)
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara,” ujar Danang.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Bandar Sabu Warga Rejang Lebong, 1 Paket Besar Diamankan
BACA JUGA:Hasil Voting Senat Unib: 2 Calon Rektor Gugur, 3 Masuk Tahap Pemilihan Terakhir
Diketahui, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu:
Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
Bebby Hussy – Komisaris Tunas Bara Jaya
Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
Julius Soh – Direktur Utama Tunas Bara Jaya
Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
Sutarman – Direktur Tunas Bara Jaya
David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
BACA JUGA:Biar Gak Bosan, Yuk Kreasikan Terong Jadi 4 Masakan Ini, Bisa Buat Camilan hingga Lauk Makan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

