4 Lahan HGU Perusahaan Perkebunan di Bengkulu Dilepaskan, Minimalisir Konflik Pertanahan
4 Lahan HGU Perusahaan Perkebunan di Bengkulu Dilepaskan, Minimalisir Konflik Pertanahan --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Ia berharap dukungan penuh dari forkopimda, pembentukan Tim GTRA di kabupaten/kota, serta penguatan pelaksanaan GTRA melalui penganggaran APBD.
BACA JUGA:Tok! Perubahan Raperda PDRD Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Ajukan 1.226 Formasi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati
“Setiap desa dan kelurahan diharapkan memiliki lahan minimal satu hektare. Sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan sekaligus menjadi pendapatan bagi desa maupun kelurahan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

