Polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani: Saya Diminta Ketua Surati Kembali Partai Golkar
Mustarani Abidin, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar terus bergulir. Surat Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya dikirim ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu agar memproses surat dari DPP Partai Golkar belum juga proses.
Terbaru, Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali melayangkan surat ke DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait legalitas tanda tangan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu pada surat sebelumnya.
BACA JUGA:Perkuat Koordinas Pemerintah Pusat dan Daerah, Pj Sekda Herwan Antoni Ikuti Retreat di Jatinangor
BACA JUGA:Realisasi TPG Triwulan III Sebanyak Rp65,83 Miliar, Baru Sasar 5.366 Guru
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, membenarkan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari disposisi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
“Disposisi Ketua meminta agar Sekretariat DPRD menyurati kembali Partai Golkar untuk mempertanyakan legalitas tanda tangan pada surat pertama,” kata Mustarani, Jumat (31/10).
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pemkot Bengkulu Rasionalisasi TPP ASN Hingga 40 Persen
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar FGD Program PPSE, Dukung Pengentasan Kemiskinan
Lebih lanjut, Mustarani menjelaskan bahwa secara mekanisme, surat terkait PAW Ketua DPRD tetap akan dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna.
“Sebagai Sekretaris Dewan, setiap surat yang masuk wajib saya bacakan dalam paripurna. Jadi, surat PAW dari DPP Partai Golkar akan dibacakan pada paripurna terdekat,” ujarnya.
BACA JUGA:Momen HUT Provinsi Bengkulu Ke-57, BMA Berikan Gelar Adat Kepada 8 Orang Anak Negeri Bengkulu
BACA JUGA:Tipikor Polda Bengkulu Raih Predikat 2 Nasional Kategori Penyelesaian Perkara oleh Mabes Polri
Meski jadwal rapat paripurna belum ditetapkan, Mustarani memastikan DPRD Provinsi Bengkulu akan segera menggelarnya dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat memang ada agenda paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Bengkulu tahun 2026. Kemungkinan di situ sekalian akan dibacakan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

