Tersangka Pembakaran Instruktur Gym Bengkulu Lapor Balik, Tuduh Korban Gelapkan Akta Jual Beli Tanah
Penasihat Hukum, Ana Tasia Pase--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kasus tragis yang menimpa Ahmad Nugroho (AN), instruktur gym di Kota BENGKULU yang menjadi korban pembakaran, kini memicu polemik hukum yang kian pelik.
Tersangka utama berinisial SG (23), yang merupakan mantan kekasih korban, menempuh jalur hukum dengan melaporkan AN ke Polresta Bengkulu atas tuduhan penggelapan aset.
Laporan yang dilayangkan pada 30 Maret 2026 tersebut memosisikan SG sebagai korban tindak pidana penggelapan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah serta satu unit ponsel iPhone 11 milik pribadinya.
BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman Tolak Opsi Rumahkan PPPK demi Penuhi Ambang Batas APBD 30 Persen
BACA JUGA:Audit Inspektorat Seluma Temukan Rp271 Juta Fiktif, 3 Perangkat Desa Dusun Baru Diperiksa Jaksa
Berdasarkan keterangan SG, konflik fisik yang berujung pada aksi pembakaran tersebut dipicu oleh sengketa harta di kediaman AN di kawasan Jalan Hibrida, Kelurahan Sido Mulyo, pada dini hari 25 Maret 2026. SG mengklaim kedatangannya saat itu murni untuk mengambil kembali ponsel dan jaket miliknya.
Namun, menurut pengakuan SG, AN merespons dengan emosional hingga terjadi kontak fisik yang memicu kemarahannya. SG merasa terdesak setelah didorong dan dibentak, hingga akhirnya peristiwa pembakaran itu tak terelakkan.
Perselisihan ini meruncing pada status kepemilikan dana pembelian tanah. Kuasa hukum AN, Ana Tasya Pase, dengan tegas menepis tuduhan penggelapan tersebut. Ia menyatakan bahwa AJB dan ponsel yang dipermasalahkan justru merupakan pemberian dari kliennya kepada SG.
BACA JUGA:Program 1 Desa 1 Ambulans Bengkulu 2026, Dinkes Siapkan Unit Canggih Ber-GPS
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Apresiasi Akselerasi TNI Bangun 10 Jembatan Garuda di Bengkulu
"Mereka beli tanah itu bagi dua, Rp8 juta itu di klien saya, sisanya di pelaku," ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan kontras dari pihak SG. Arif Hidayatullah, selaku kuasa hukum tersangka, membantah adanya kontribusi dana dari pihak AN dalam transaksi tanah tersebut.
"Enggak, itu murni duit SG ya klien kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa uang sebesar Rp6 juta yang diklaim AN sebenarnya merupakan angsuran pelunasan utang masa lalu. Menurutnya, AN memiliki kewajiban utang sebesar Rp10 juta kepada SG yang belum tuntas dibayarkan.
Dalam laporan resminya, SG mengaku menderita kerugian materiel mencapai Rp34.775.000. Meski saat ini SG berstatus tersangka dalam kasus kekerasan berat (pembakaran), pihak kepolisian tetap memproses laporan penggelapan ini secara profesional guna melihat keterkaitan motif di balik insiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

