Bank Indonesia

Sidang Korupsi Tol Bengkulu, Saksi Lihat Advokat Antar Uang ke Ruang Kepala BPN

Sidang Korupsi Tol Bengkulu, Saksi Lihat Advokat Antar Uang ke Ruang Kepala BPN

Sidang Korupsi Tol Bengkulu, Saksi Lihat Advokat Antar Uang ke Ruang Kepala BPN--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Tabir gelap dugaan suap dalam proyek strategis nasional Tol Bengkulu–Taba Penanjung (Bengtaba) semakin terkuak di persidangan. Dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Bengkulu, seorang saksi kunci membeberkan fakta mengejutkan mengenai distribusi uang panas yang melibatkan petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah.

Zamhari Saputra, petugas keamanan yang sehari-hari berjaga di kantor BPN tersebut, memberikan kesaksian gamblang mengenai pertemuan-pertemuan mencurigakan antara pihak swasta dan pejabat negara.

Di hadapan majelis hakim, Zamhari mengungkapkan bahwa dirinya berkali-kali menyaksikan advokat Hartanto mendatangi kantor BPN untuk menemui Hazairin Masrie, yang kala itu menjabat sebagai Kepala BPN Bengkulu Tengah. Menurutnya, kedatangan sang pengacara bukan sekadar koordinasi biasa, melainkan membawa sejumlah uang.

BACA JUGA:Tersangka Pembakaran Instruktur Gym Bengkulu Lapor Balik, Tuduh Korban Gelapkan Akta Jual Beli Tanah

BACA JUGA:Bupati Teddy Rahman Tolak Opsi Rumahkan PPPK demi Penuhi Ambang Batas APBD 30 Persen

"Kalau tidak salah ada tiga kali. Yang diantar itu uang, katanya mau ketemu Kepala BPN saat itu, Pak Hazairin," ujarnya di persidangan.

Kesaksian ini menjadi amunisi kuat bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dr. Arif Wirawan, SH, MH, selaku JPU, menilai keterangan saksi telah mengunci poin-poin krusial dalam dakwaan.

"Keterangan saksi hari ini tetap sama seperti saat penyidikan. Ini penting untuk memastikan tidak ada perubahan," ujarnya.

Berdasarkan pendalaman materi persidangan, jaksa mengidentifikasi nilai uang yang berpindah tangan tersebut berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta dalam setiap kali pertemuan. Uang tersebut diduga sebagai "pelicin" untuk memuluskan proses ganti rugi lahan yang menjadi obyek sengketa korupsi.

BACA JUGA:Audit Inspektorat Seluma Temukan Rp271 Juta Fiktif, 3 Perangkat Desa Dusun Baru Diperiksa Jaksa

BACA JUGA:Program 1 Desa 1 Ambulans Bengkulu 2026, Dinkes Siapkan Unit Canggih Ber-GPS

Dalam perkara besar ini, duduk empat terdakwa di kursi pesak, yakni:

Hartanto (Advokat)

Hazairin Masrie (Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: